Tuntunan Zakat Fithri

PENGERTIAN AL-FITHRI :

Al-Fithri artinya berbuka atau tidak shaum setelah sebelumnya mengerjakan shaum. Jadi yang benar adalah Zakat Al-Fithri/Zakat Fithri bukan Zakat Fitrah. Adapun Fitrah artinya bawaan sejak lahir atau ciptaan.

MENURUT SYARIAT

Zakat Fithri ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim yg berkemampuan atau dibayarkan atas tanggungannya oleh yang mampu.

BESARAN ZAKAT FITHRI

Dari Ibnu Umar ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (HR. Bukhari)

Satu sha’ atau setara dengan 3 liter atau 2.5 kg makanan pokok. Kalau dikonversikan dengan uang berkisar Rp.20 rb (Ini pendapat Al-Hasan Al-Bashriy, ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz, Ats-Tsauriy, Abu Haniifah, dan yang lainnya; berpandangan boleh mengeluarkan zakat fitri dengan uang).

PENITIPAN ZAKAT FITHRI

Dari Nafi, Ibnu Umar, mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri. (Muwatha Malik II:334 no. 556)

Bisa juga dititipkan jauh-jauh hari sebelumnya.

PENYALURAN ZAKAT FITHRI

Dari Ibnu Umar berkata ; Rasulullah memerintahkan agar ditunaikan SEBELUM manusia keluar untuk salat ‘Id. (HR. Bukhari III:583)

Maksudnya adalah sebelum orang keluar untuk shalat ‘Idul Fithri dan setelah shalat shubuh. (Fathul Bari III:439)

HATI-HATI WAKTU PEMBAGIANNYA !

Dari Ibnu Abbas ra Rasulullah bersabda : Barangsiapa yang mengeluarkannya SEBELUM SHALAT, berarti ZAKAT diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya SESUDAH SHALAT IED, berarti shadaqah seperti SHADAQAH BIASA (bukan zakat fithri). (HR.Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)

Jadi tanyakan dahulu kepada Panitia Penerima Zakat kapan dibagikannya, karena sayang sekali Zakat Fithri sebagai Penyempurna Shaum Ramadhan tidak kita dapatkan.

Salam !

Kajian Tematis al-Qur’an
& as-Sunnah

Posted from BlackBerry.

Leave a comment